JAMBERITA.COM- Vonis Terdakwa kasus dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 Supardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal hari ini dibacakan, Senin (6/4/2020).
Didalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Morailam Purba lewat telekonference, 3 terdakwa divonis hukuman penjara 4.2 tahun.
"Hukum penjara dipotong masa tahanan selama ini dengan denda Rp. 200 Juta Rupiah dengan subsider 2 bulan," ucap Hakim.
Selain itu menurut majelis hakim, ketiga terdakwa telah terbkti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima diubah dengan UU no 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing dengan jumlah berbeda. Supardi sebesar Rp 105 juta subsidar 3 bulan, Elhelwi Rp 50 juta subsidair 2 bulan, Gusrizal sebesar Rp 55 juta subsider 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. Menetapkan penetapan dan penahanan terdakwa sikurangi selama masa tahanan," tandasnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19, Kejaksaan di Jambi Gelar Sidang Perkara Melalui Teleconfrence


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



