JAMBERITA.COM- Ada kabar terbaru dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang, terpidana kasus pemberi suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Kontraktor Jambi ini mengajukan peninjauan kembali atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
PK ini diajukan terpidana melalui kuasa hukumnya Ilham Kurniawan pada minggu lalu. Bahkan sidang perdana PK pengusaha kakap Jambi ini, menurut informasi akam digelar pada akhir bulan tepatnya tanggal 31 Maret 2020.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni membenarkan jika Asiang mengajukan PK. "Betul Asiang mengajukan PK. Sidang akan digar pada 31 Maret," katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/03/2020).
Menurutnya, jiak sudah selesai sidang berkas tersebut untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa berkas PK. "Jadi berkasnya MA yang memeriksa," tandasnya.
Sebelumnya, pengusaha Jambi ini divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah.
Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya dapat disita, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan salama 4 bulan.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Dalam Daftar Riksa KPK, 6 Tersangka Suap Ketok Palu Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini
Pemeriksaan 6 Tersangka Suap Ketok Palu Ditunda Karena Wabah Corona, Ini Penjelasan Resmi KPK


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



