JAMBERITA.COM - Jaksa KPK, Febi Dwiyandos menanyakan kepada Arfan terkait pinjamannya Rp5 Miliar kepada Asiang bagaiamana caranya mengembalikan uang tersebut.
"Gimana caranya kembalikan uang tersebut seandainya tidak terjadi OTT saat itu?," tanya Jaksa dalam sidang Kamis (16/1/2020).
Arfan sebut jika tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK saat itu, uang yang dirinya pinjam kepada Joe Fandy Yusman alias Asiang sangat bisa dibayar.
"Karena uang itu adalah hutang Provinsi, jadinya Provinsi lah yang akan bayar," sebutnya, Kamis (16/1/2020).
Ia menyebutkan, pembayaran hutang itu pastinya lewat proyek yang ada di PUPR. Hanya dengan itu saja bisa membayar hutang-hutang tersebut.
"Kalau tidak dengan proyek mau pakai cara apa lagi bayar hutangnya," ujarnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Fee Proyek Jalan Layang, Arfan Sebut Akan Dibahas Setelah Ketok Palu
Arfan Sebut Perbuatan Ini Sudah Lama Diketahui, Tapi Baru Dilibatkan Saat Jadi Plt
Arfan Sebut Dirinya Dijadikan Jaminan Pemberian Uang Ketok Palu
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

