JAMBERITA.COM - Arfan yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan dalam persidangan bahwa selama 32 tahun dirinya berada didalam Dinas PUPR, kejadian seperti Ini merupakan hal yang lumrah.
Hanya saja, dirinya baru sebatas mendengar saja karena tidak pernah dilibatkan dalam hal yang seperti itu.
BACA: Arfan Sebut Dirinya Dijadikan Jaminan Pemberian Uang Ketok Palu
"Kami baru tahu dan akhirnya dilibatkan ketika ditunjuk sebagai Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi," katanya, Kamis (16/1/2020).
Selain itu, dirinya juga mengetahui para rekanan ataupun kontraktor yang masuk di Dinas PUPR.
Hanya saja memang tidak terlalu mengetahui betul siapa pemilik ataupun pengelolaanya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Arfan Sebut Dirinya Dijadikan Jaminan Pemberian Uang Ketok Palu
Sempat Diminta Elhelwi Untuk Tidak Memberatkannya, Saifuddin: Kami Riil Saja
Saifuddin Sebut Kusnindar Diperintah CB Untuk Tanya Kepastian Uang
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

