JAMBERITA.COM - Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi, Kamis (16/1/2020).
Dalam kesaksian itu, Arfan sebut dirinya dijadikan sebagai jaminan untuk proses pengesahan.
BACA: Arfan Sebut Perbuatan Ini Sudah Lama Diketahui, Tapi Baru Dilibatkan Saat Jadi Plt
"Saya jadi jaminan untuk pemberian uang ketok palu itu dengan dewan," katanya.
Selain itu, karena pembahasan anggaran itu selalu berjalan panas, makanya ada beberapa kali pembahasan dilaksanakan pada malam hari. Itu pun pembahasannya mencapai jam 00.30 WIB.
"Sampai tengah malam saat itu, tidak juga tercapai kesepakatan. Malahan saya dimaki-maki. Jadi saya ikhlas sajalah bagaimana kelanjutannya saat itu," ujarnya. (am)
Sempat Diminta Elhelwi Untuk Tidak Memberatkannya, Saifuddin: Kami Riil Saja
Saifuddin Sebut Kusnindar Diperintah CB Untuk Tanya Kepastian Uang
Saifuddin Sebut Elhelwi Minta Jaminan Uang Ketok Palu ke Aston
Terpidana Korupsi Pipanisasi Kembalikan Uang Rp3,26 Miliar ke Kejaksaan Tanjabbar
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

