JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tebo Kamis (21/5). Pertemuan ini berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas dan penguatan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Rapat yang diinisiasi oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini membahas dua regulasi krusial, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Standar Harga Satuan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi Dina Rasmalita, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan wajib untuk memastikan regulasi daerah tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif.
"Melalui forum harmonisasi ini, kita berharap rancangan produk hukum daerah yang dibahas dapat disempurnakan secara substansi maupun teknik penyusunan, sehingga benar-benar menjadi regulasi yang bermanfaat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Tebo," ujarnya.
Dalam bedah draf Ranperda Perlindungan Disabilitas, tim perancang Kemenkum Jambi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tebo mencermati sejumlah poin penting. Fokus utama diarahkan pada kepatuhan terhadap prinsip non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, aksesibilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas.
Dina memaparkan, aturan ini harus merumuskan secara jelas dan implementatif mengenai pemenuhan hak disabilitas di berbagai sektor vital, meliputi, ?Pendidikan dan Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Pelayanan Publik, Perlindungan Sosial dan Akses Fasilitas Umum dan Pelayanan Khusus dalam Situasi Kebencanaan.
Sementara itu, untuk pembahasan Ranperbup tentang Standar Harga Satuan, forum menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip kewajaran harga dan efisiensi anggaran. Penyusunan standar harga ini diwajibkan mengacu pada kondisi riil daerah dan perkembangan harga pasar terkini.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi pedoman berkekuatan hukum dalam penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Tebo agar lebih akuntabel.
Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat utama Kabupaten Tebo, di antaranya Kepala Dinas Sosial P3A Arief Haryoko, Kepala Dinas Nakerkop dan UKM Didel Karyadi, Kepala Dinas PMD A. Malik, Kepala Pelaksana BPBD Joko Ardiawan, Kepala Bagian Hukum Suparizal, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Bakeuda, dan Dinas Dukcapil.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum yang responsif, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(afm)
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi
Anggota DPR: Kawal bebasnya WNI ditangkap Israel hingga tiba di RI
Majelis Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, 6 Tahun Penjara
KPK Temukan Penyelewengan Hibah Pemda ke Instansi Vertikal: Ratusan Miliar untuk Pagar hingga Mobnas
Percepat Rencana Aksi : Satgas Fidusia Kanwil Kemenkum Jambi Sinkronkan Data Notaris
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

