JAMBERITA.COM - Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 mengakui menerima uang ketuk palu tersebut.
Ini disampaikan dalam kesaksiannya dalam Sidang Effendi dkk Selasa (7/1/2020).
Menurutnya, uang tersebut diterima pada 24 Maret melalui rekening istri yang diminta oleh Popriyanto.
"Uang itu ditransfer, tapi tidak atas nama Popriyanto. Uang yang kami dapatkan sebesar 95 juta rupiah. Rp5 juta nya saya anggap untuk dia saja lah yang sudah membantu," katanya.
Menurutnya, ketuk palu merupakan sebuah rahasia umum yang terjadi. Karena siapa yang mau memberikan uang sebanyak itu kalau bukan untuk ketuk palu.
Sekarang ini pihaknya sedang upayakan secara mencicil mengembalikan uang tersebut. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Rudi Akui Suruh Arakhmat Eka Putra Simpan Uang Ketok Palu 2017
Akui Terima Uang Komisi III dan Ketuk Palu, Bendahara PKS Ini Sebut Uang Disimpan di Rekening Teman
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
