JAMBERITA.COM - Rudi Wijaya yang juga dihadirkan dalam persidangan Effendi Hatta dkk mengakui bahwa memang ada Arakhmat Eka Putra menelpon memberitahukan bahwa ada uang tersebut.
Namun pihaknya memerintahkan uang tersebut disimpan saja.
"300 juta untuk 3 orang, itu yang diberi tahu. Makanya kami suruh untuk simpan saja uang tersebut. Tetapi setelah itu kami tidak tahu apakah disimpan secara pribadi atau dititipkan," katanya.
Ia mengatakan, bahwa partainya sebenarnya melarang menerima uang yang seperti itu. Makanya diakhir dirinya meminta uang tersebut untuk dikembalikan. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Akui Terima Uang Komisi III dan Ketuk Palu, Bendahara PKS Ini Sebut Uang Disimpan di Rekening Teman
Bantah Terima Uang ketok Palu, Budiyako: Itu Uang Bayar Hutang Kusnindar


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


