JAMBERITA.COM- Sidang lanjutan dugaan suap pengesahan RAPBD 2017-2018 masuki kloter ketiga.
Dimana setelah Asiang dan Effendi, Zainal dan Muhammadiyah, tiga terdakwa lainnya yakni
anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi juga akan mengukuti sidang.
Adapun sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (5/12/2019) depan.
Ketiganya akan diajukan ke persidangan sebagai terdakwa kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Jambi 2017 dan 2018 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni, membenarkan jika ketiga terdakwa akan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Kamis 5 Desember 2019 akan sidang perdana,"katanya, Senin (2/12/2019).
Adapun majelis hakim yang memeriksa perkara ini yaitu, hakim kedua Purba. "Ketua majelis Pak Purba, anggota pak Adly dan Ibu Eshinta," pungkasnya.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
KPK Limpahkan Kasus 3 Tersangka Suap Ketok Palu ke PN Tipikor Jambi
Setelah Effendi Dkk, Giliran Tiga Tersangka KPK ini Dibawa ke Jambi




