JAMBERITA.COM - Sekretaris Camat (Sekcam) Maro Sebo Ulu Hadi Wintani dengan menggunakan kendaraan milik pribadi mendatangi penyidik Cabang Kejari Batanghari di Muaro Tembesi, Kamis (28/11/2019).
Setelah tiba dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Hadi langsung di tahan pihak Kajari di Lapas Kelas II B Muara Bulian.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan, tersangka Hadi datang sebagaimana Surat Panggilan ke-II terkait Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Jaringan Internet Dengan Menggunakan Dana Desa TA 2017.
"Tersangka Hadi datang sendiri menggunakan kendaraan mobil pribadi, sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan intensif sebagai Saksi," ujarnya.
Sekitar pukul 14.45 WIB Tim Penyidik Cabjari Batanghari Di Muara Tembesi menetapkan Hadi sebagai tersangka berdasarkan 2 (dua) alat bukti terkait pengadaan jaringan internet.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka Hadi dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Muara Tembesi dan ditahan untuk 20 hari kedepan," terangnya.
Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kacabjari Nomor: Print-03/L.5.11.7/Fd.1/11/2019 tgl 28 november 2019 dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan jaringan internet di desa wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu dengan menggunakan Dana Desa TA 2017.
"Dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp.150 juta penahanan dititipkan pada Lapas Kelas IIb Muara Bulian," pungkasnya.(afm)
Genjot PAD, Bupati Fadhil Arief Gandeng LPPM UNJA Kaji Pembentukan Perseroan Batang Hari Sejahtera
Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Taat Pajak Kendaraan dan Urus Mutasi ke Nopol Batang Hari
Perkuat Literasi dan Numerasi Nasional, Bupati Fadhil Arief Jadi Narasumber di Jakarta
KPK Limpahkan Kasus 3 Tersangka Suap Ketok Palu ke PN Tipikor Jambi
Setelah Effendi Dkk, Giliran Tiga Tersangka KPK ini Dibawa ke Jambi
Jumlah Uang Yang Didapat Untuk Ketuk Palu, Hasil Dari Fee Proyek yang Belum Dikerjakan


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



