Enam Karya Lagu Kalapas Kelas IIA Jambi Resmi Tercatat sebagai Hak Cipta, Kadiv Pelayanan Hukum Sera



Senin, 03 Agustus 2026 - 17:59:44 WIB



JAMBERITA.COM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyerahkan enam Surat Pencatatan Ciptaan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali B., dalam kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Jambi, Senin (3/8/2026).

Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti. Penyerahan ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum terhadap pelindungan kekayaan intelektual, khususnya karya cipta di bidang seni dan musik.

Sebanyak enam karya lagu yang telah diperoleh Surat Pencatatan Ciptaan tersebut berjudul “Hilang” , “Jatuh Cinta” , “Kulepas Tanpa Bekas” , “Terbiasa Sakit” , “Terlihat Bodoh” , dan “Tujuh Juli” .

Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa pencatatan karya cipta memiliki arti penting dalam memberikan kepastian administrasi dan memperkuat bukti kepemilikan atas karya yang telah dihasilkan. Oleh karena itu, para pencipta dan pelaku seni diharapkan dapat memahami pentingnya mencatatkan karya mereka melalui layanan kekayaan intelektual.

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan ini juga menjadi wujud nyata pelayanan Kementerian Hukum dalam mendorong kesadaran dan masyarakat aparatur pemerintah terhadap pentingnya pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus berkomitmen memberikan layanan kekayaan intelektual yang mudah, cepat, dan transparan, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak karya kreatif yang memiliki nilai hukum dan nilai ekonomi.

Diperkirakan, pencatatan keenam karya lagu tersebut dapat menjadi motivasi bagi masyarakat, pencipta, musisi, dan pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Jambi untuk terus berkarya serta melindungi hasil kreativitasnya melalui sistem kekayaan intelektual.(*)



Artikel Rekomendasi