Fasilitasi Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Empat Surat Pencatatan Ciptaan kepada Pencipta



Senin, 03 Agustus 2026 - 17:52:37 WIB



JAMBERITA.COM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyerahkan empat Surat Pencatatan Ciptaan kepada para pencipta lagu dalam rangkaian kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual yang berlangsung di Swiss-Belhotel Jambi, Senin (3/8/2026).

Surat Pencatatan Ciptaan diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat sepuluh orang yang mendaftarkan karya ciptanya. Dari jumlah tersebut, empat Surat Pencatatan Ciptaan telah diterbitkan dan diserahkan kepada para pencipta, sedangkan enam karya lainnya masih dalam proses penyelesaian dan dijadwalkan terbit pada hari berikutnya.

Empat pencipta yang menerima Surat Pencatatan Ciptaan tersebut yakni Ari Kusuma Dewi atas karya lagu berjudul “Zapin Tudung Lingkup” , Astri atas lagu “Selempang Merah Kuala Tungkal” , Irwansyah atas karya “Mars Lembaga Adat Melayu Jambi” , serta Pebriana Wulandari atas lagu “Bedundung” .

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa pencatatan ciptaan menjadi langkah penting bagi para pencipta dalam memperkuat bukti kepemilikan atas karya yang telah dihasilkan. Pencatatan tersebut juga memberikan kepastian administrasi serta mendukung pelindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta.

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan dalam kegiatan sosialisasi ini menjadi bentuk pelayanan langsung Kanwil Kemenkum Jambi kepada masyarakat, khususnya para pelaku seni dan budaya. Melalui pelayanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus pendampingan mengenai tata cara pencatatan dan pelindungan karya kekayaan intelektual.

Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong para seniman, pencipta lagu, budayawan, dan pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Jambi untuk mencatatkan setiap karya yang dihasilkan. Langkah ini penting agar karya seni dan budaya daerah tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara ekonomi.

Kegiatan tersebut diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual serta mendorong tumbuhnya ekosistem kreativitas dan inovasi yang berkelanjutan di Provinsi Jambi.(*)



Artikel Rekomendasi