Perkuat Pelindungan dan Nilai Ekonomi Lagu Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Hak Cipta



Senin, 03 Agustus 2026 - 17:54:56 WIB



JAMBERITA.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Hak Cipta, Royalti, dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bertajuk “Pencatatan Karya Lagu Daerah, Sinergi Hukum dan Ekonomi Kreatif Bumi Tanah Pilih Pusako Bertuah” di Swiss-Belhotel Jambi, Senin (3/8/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, serta dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti. Hadir sebagai narasumber, Ahmad Iqbal Taufiq dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Ricky Mubarak dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sosialisasi diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah, komunitas umum seni dan budaya, musisi, pencipta lagu daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta masyarakat di Provinsi Jambi. Kegiatan diawali dengan penampilan seni budaya daerah dan penyampaian surat pencatatan ciptaan kepada pencipta yang telah memperoleh pelindungan hukum, termasuk karya yang berasal dari Lembaga Lingkungan Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menyampaikan bahwa lagu daerah bukan hanya karya seni, tetapi juga bagian dari identitas, sejarah, dan kekayaan budaya masyarakat Jambi yang perlu dijaga melalui pelindungan hukum.

“Pencatatan karya merupakan langkah penting untuk memastikan lagu-lagu daerah Jambi memiliki identitas dan bukti kepemilikan yang jelas. Pelindungan ini juga membuka peluang agar karya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara ekonomi tanpa menghilangkan hak moral penciptanya,” ujar Jonson.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pelindungan hukum dan pengembangan ekonomi kreatif diperlukan agar karya seni daerah tidak hanya dilestarikan, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi pencipta, pelaku seni, dan masyarakat.

Pada sesi pertama, Ahmad Iqbal Taufiq memaparkan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bentuk pelindungan terhadap karya intelektual sekaligus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 terkait layanan hak cipta.

Menurutnya, pencatatan ciptaan dapat memperkuat alat bukti kepemilikan ketika terjadi pencatatan, memberikan kepastian hukum, serta membuka peluang pemanfaatan karya melalui lisensi, kerja sama komersial, dan pengelolaan royalti.

“Pencatatan hak cipta memang bukan syarat lahirnya hak, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai bukti awal kepemilikan. Oleh karena itu, pencipta perlu mendokumentasikan dan mencatatkan penggaliannya agar lebih siap ketika karya tersebut dimanfaatkan atau menghadapi persoalan hukum,” jelas Ahmad Iqbal.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai prosedur pencatatan pencatatan melalui layanan digital DJKI. Dalam kegiatan ini, pencatatan karya lagu milik peserta difasilitasi tanpa dipungut biaya atau Rp0 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelindungan karya kreatif masyarakat.

Kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pencipta lagu daerah agar karya yang dihasilkan memiliki legalitas yang kuat dan dilindungi dari penggunaan maupun klaim oleh pihak yang tidak berhak.

Selanjutnya, Ricky Mubarak menyampaikan materi mengenai penegakan hukum Kekayaan Intelektual, khususnya penanganan pelanggaran hak cipta di tengah berkembangnya penggunaan karya melalui platform digital.

Ia menjelaskan bahwa pelindungan hak cipta tidak hanya bergantung pada pencatatan, tetapi juga memerlukan kesadaran masyarakat untuk menghormati hak moral dan hak ekonomi pencipta.

“Perkembangan teknologi memberikan ruang yang luas untuk mempublikasikan suatu karya, tetapi juga meningkatkan risiko penggunaan tanpa izin. Pencipta perlu memahami haknya, sedangkan pengguna karya harus mengetahui kewajibannya, termasuk memperoleh izin dan memenuhi ketentuan royalti,” ujar Ricky.

DJKI selanjutnya terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pencegahan serta penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kegiatan interaktif melalui sesi diskusi mengenai pengelolaan royalti lagu, pemanfaatan karya pada media digital, pelindungan lagu daerah, serta langkah hukum yang dapat dilakukan ketika ditemukan dugaan pelanggaran hak cipta.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pelayanan pencatatan hak cipta secara langsung. Tim DJKI bersama Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendampingi peserta mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga pengajuan permohonan pencatatan karya lagu.

Kegiatan ditutup dengan menyampaikan surat pencatatan ciptaan kepada peserta yang berhasil mencatatkan karyanya pada hari yang sama. Penyerahan tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya anak bangsa sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem seni dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Provinsi Jambi.(*)



Artikel Rekomendasi