JAMBERITA.COM - Uang yang didapat untuk memuluskan ketuk palu APBD 2017 ternyata dari hasil fee yang diambil dari kontraktor. Fee ini sendiri adalah proyek yang akan dikerjakan pada anggaran 2017.
Dody Irawan yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR menyebutkan didalam persidangan bahwa uang itu dikumpulkan dari para rekanan. Uang itu sendiri didapat dari hasil fee proyek yang nantinya akan dikerjakan. Fee itu sendiri didalam angka 10 - 12 persen dari nilai kontrak yang ditentukan.
"Uang komitmen ini diambil untuk proyek yang belum dikerjakan. Kami sendiri mengumpulkan uang itu bersama dengan Apif serta Iim yang sempat membahas permintaan anggota DPRD dirumah Apif," katanya, Selasa (26/11/2019).
Ia mengatakan, uang yang dikumpulkan itu sendiri didapat dari beberapa rekanan yang dirinya sendiri tidak terlalu ingat lagi siapa saja, termasuk jumlah uang tersebut. Uang yang dikumpulkan inilah yang dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Ada kekurangan waktu itu, kami coba komunikasi dengan rekanan yang sebelumnya namun tidak dapat kepastian diberikan atau tidak. Pada posisinya kami sadari itu karena sebelumnya mereka juga sudah memberikan," jelasnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Selain Dapat Rp200 Juta, Mantan Kadis PUPR Ini Sebut Anggota Komisi III Minta Tambahan Rp175 Juta
Sidang Pemeriksaan Saksi Effendi Hatta Cs, Anggota Dewan Ini Tidak Hadir Karena Orientasi DPRD
Jaksa KPK Sebut Uang 5 Miliar Bukan Bentuk Pinjaman Karena Tidak Ada Perjanjian Sah


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



