JAMBERITA.COM - Sidang pemeriksaan saksi pada kasus yang menjerat Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah berlangsung di PN Tipikor Jambi, Selasa (26/11/2019). Dalam sidang ini, terungkap permintaan khusus Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, Komisi III sendiri membidangi pembangunan daerah yang memang berkaitan dengan Dinas PUPR.
Dody Irawan yang dimintai keterangan dalam persidangan yang pada saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR menyebutkan, pihaknya dipanggil oleh Zainal Abidin untuk meminta uang khusus untuk Komisi III. uang yang diminta itu sejumlah 175 Juta setiap orang di Komisi III.
"Waktu permintaan itu, juga ada Pak Effendi Hatta. Kami juga tidak bisa putuskan dan akan koordinasikan kepada Gubernur. Gubernur menyuruh kami untuk koordinasi dengan Apif Firmansyah yang waktunya Asisten Pribadi Gubernur. Permintaan uang ini juga sebelum anggaran 2017 disahkan," katanya.
Ia mengatakan, untuk Komisi III itu sendiri diselesaikan lewat kontraktor Paut Syakarin. Uang itu sendiri juga dibayarkan sebelum ketok palu dilaksanakan sebesar Rp25 juta.
Setelah ketok palu baru diselesaikan sisanya. "Ini khusus untuk komisi III. Uang setiap anggota DPRD yang 200 juta itu juga tetap diberikan," sebutnya. (am)
Sidang Pemeriksaan Saksi Effendi Hatta Cs, Anggota Dewan Ini Tidak Hadir Karena Orientasi DPRD
Jaksa KPK Sebut Uang 5 Miliar Bukan Bentuk Pinjaman Karena Tidak Ada Perjanjian Sah
Kasus Suap Ketok Palu, Kontraktor Asiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Siang Ini Untuk Asiang, Ini Pasal yang Dilanggar
7 Saksi Dihadirkan di Sidang Effendi, Zainal dan Muhammadiyah
Jadi Makelar Uang Ketok Palu, Kusnindar Dapat Jatah Rp5 Juta


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



