JAMBERITA.COM- Hari Ini dua sidang perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 akan dilaksanakan. Dimana, untuk terdakwa Joe Fandi Jusman akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK. Sementara hari ini dengan terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah akan menghadapi sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi untuk didengar keterangannya. Salah satunya Apif Firmansyah, mantan asinten pribadi Zumi Zola yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari Golkar. Saksi lainnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan dan pengusaha (kontraktor) Paut Syakarin. Lalu, Veri Aswandi, Shendy Hefria Wijaya, Basri dan Budi Nurahman.
Kuasa Hukum Effendi Hatta, Syahlan Samosir membenarkan tujuh saksi ini. Namun untuk Apif Firmansyah tidak hadir. "INfonya untuk Apif tidak hadir," kata Syahlan melalu pesan Whatsappnya.
Melihat saksi yang akan dihadirkan, matari pemeriksaan sepertinya lebih banyak kepada suap pengesahan RAPBD 2017.
Selain Effendi Hatta Cs, terdakwa lainnya Joe Fandy Yoesman hari ini akan mendengar tuntutan jaksa terkait kasus yang sama. Jaksa KPK Mochamad Wiraksajaya mengatakan, semua penyataaan dan pengakuan para saksi sudah cukup kuat untuk membuktikan Asiang turut serta dalam suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. "Semua keterangan saksi sudah cukup. Kan sudah ada yang mengaku menerima uang. Yang pinjam uang juga sudah memyebutkan dari siapa,” katanya. (sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Jadi Makelar Uang Ketok Palu, Kusnindar Dapat Jatah Rp5 Juta
Waduh.. 50 Anggota Dewan 2014-2019 Terima Aliran Uang Ketok Palu, Begini Pola pembagiannya
Dakwaan KPK: Hampir Seluruh Anggota Dewan Terima Uang Ketok Palu, Begini Cara Pembagiannya
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
