JAMBERITA.COM - Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK kepada Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah, terungkap bahwa 50 anggota DPRD meminta jatah kepada pemerintah untuk uang ketuk palu serta permintaan jatah proyek pada RAPBD 2017-2018.
Pembacaan dakwaan sendiri dilakukan pada Selasa (19/11/2019) dalam sidang perdana tiga terdakwa ini.
Setiap anggota dewan waktu itu mendapatkan jatah Rp200 juta. Namun dalam realisasinya bervariasi dari Rp50 juta, Rp100 juta hingga Rp200 juta. Dimana, ada 50 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang disebut namanya dan diduga menerima aliran dana uang ketok palu ini. Dimana distributor pembagian uang oleh Kusnindar dan Iim.
Khusus untuk Pimpinan, Cornelis Buston dijanjikan Rp1 miliar, Syahbandar dapat 600 Juta, Chumaidi Zaidi dapat 650 juta. Hanya Zoerman Manap yang tidak diberikan karena akan meminta langsung kepada rekanan yang dipercayai.
Namun dalam realisasinya, Cornelis dijanjikan proyek namun sempat meminjam uang Rp100 juta untuk pengobatan orang tuanya pada Kusnindar. Lalu Zoerman Manap mendapatkan Rp200 juta dan ditambah Rp200 juta yang langsung diantar rekanan yang dipercayainya.
Selanjutnya, Syahbnadar mendapatkan Rp300 juta di tahap pertama dan kemudian Rp300 juta di tahap kedua. Lalu Chumaidi di tahap pertama mendapatkan Rp200 juta dan tahap kedua Rp200 juta.
Selain itu, ternyata 13 anggota DPRD yang tergabung di dalam Komisi III yang menaungi pembangunan daerah, meminta lebih. Lewat Zainal Abidin, uang tambahan yang diminta adalah 175 Juta. Uang tambahan yang disiapkan ini akhirnya dibulatkan menjadi 325 juta. Yang awal ini dibagikan pada saat pelaksanaan bintek di Bogor.
Namun ternyata, 13 anggota Komisi III ini kembali dapatkan tambahan Rp1.9 Miliar yang per orangnya mendapatkan 150 juta. Uang ini disiapkan oleh Paut Syakarin dengan dalil akan dapatkan jatah proyek pada tahun itu.
Selain itu, 28 anggota banggar juga dapatkan jatah dari proses pengesahan anggaran ini. Dodi Irawan sendiri melalui orang suruhannya serahkan uang kepada Zainal Abidin sebesar 140 juta untuk dibagikan dengan masing-masing dapat 5 juta. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Dakwaan KPK: Hampir Seluruh Anggota Dewan Terima Uang Ketok Palu, Begini Cara Pembagiannya
Ini Rincian Dana Yang Dari Rekanan Untuk Pemenuhan Uang Ketuk Palu DPRD Provinsi


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



