JAMBERITA.COM - Kusnindar didalam dakwaan Effendi Hatta Cs, menjadi bagian dari makelar dalam pendistribusian uang ketuk palu yang diminta oleh DPRD Provinsi Jambi kepada Pemerintah. Terbukti di dalam dakwaan, Kusnindar bertugas menyebarkan dan mengantar uang yang didapat kepada seluruh anggota DPRD.
Dari hasil itu, Kusnindar juga dapatkan jatah 5 juta sebagai bagian dari kompensasi terhadapnya sudah mengantarkan uang tersebut.
Pola penyebaran uang itu sendiri terpisah dan bertahap. Ada yang diserahkan di rumah, transfer bank, dan pertemuan ditempat lain, serta dititip kepada sesama fraksi atau keluarga dekat.
Uang pemberian itu sendiri ada yang di dalam tas kecil dan juga dalam plastik. Kusnindar sendiri berkomunikasi langsung dengan Apif dan Kadis PUPR yang ditugaskan Gubernur Jambi Zumi Zola menghandel permintaan ini. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Waduh.. 50 Anggota Dewan 2014-2019 Terima Aliran Uang Ketok Palu, Begini Pola pembagiannya
Dakwaan KPK: Hampir Seluruh Anggota Dewan Terima Uang Ketok Palu, Begini Cara Pembagiannya
Ini Rincian Dana Yang Dari Rekanan Untuk Pemenuhan Uang Ketuk Palu DPRD Provinsi


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



