JAMBERITA.COM - Joe Fandy Yusman alias Asiang jalani sidang penuntutan oleh Jaksa KPK terhadap dugaan suap RAPBD 2017-2018, Selasa (26/11/2019).
Dalam sidang ini, Asiang dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat 1 huruf a dengan bunyi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Dengan pasal ini, Asiang akan menerima hukuman pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00. (am)
7 Saksi Dihadirkan di Sidang Effendi, Zainal dan Muhammadiyah
Jadi Makelar Uang Ketok Palu, Kusnindar Dapat Jatah Rp5 Juta
Waduh.. 50 Anggota Dewan 2014-2019 Terima Aliran Uang Ketok Palu, Begini Pola pembagiannya
Dakwaan KPK: Hampir Seluruh Anggota Dewan Terima Uang Ketok Palu, Begini Cara Pembagiannya
Ini Rincian Dana Yang Dari Rekanan Untuk Pemenuhan Uang Ketuk Palu DPRD Provinsi


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



