JAMBERITA.COM- Terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asiang juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Joe Fandy Yoesman telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jambi, Selasa (26/11/2019).
Asiang dinilai terbukti bersama sama Erwan Malik, Arfan, Saifuddin dan Zumi Zola untuk memberikan janji dan hadiah kepada anggota DPRD agar bersedia mengesahkan RAPBD Provonsi Jambi 2018 sebagai uang ketok palu.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan koperatif dan menyesali perbuatannya.
Asiang dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(am)
Pasca Anak Kasubag Lakalantas, Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Tentang Penggunaan Mobnas
Upayakan Ekspor Kopi Merangin, Pinto Jayanegara Temui Wakil Menteri Perdangan
Asiang Akan Tagih Hutang Rp1 Miliar Ke Apif Usai Selesai Jalani Hukuman
Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Siang Ini Untuk Asiang, Ini Pasal yang Dilanggar
7 Saksi Dihadirkan di Sidang Effendi, Zainal dan Muhammadiyah
Jadi Makelar Uang Ketok Palu, Kusnindar Dapat Jatah Rp5 Juta


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



