Kasus Suap Ketok Palu, Kontraktor Asiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara



Selasa, 26 November 2019 - 13:05:30 WIB



Suasana sidang pembacaan tuntutan Asiang di PN Tipikor
Suasana sidang pembacaan tuntutan Asiang di PN Tipikor

JAMBERITA.COM-  Terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang dituntut  2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asiang juga dituntut membayar denda Rp  250 juta subsider 4 bulan kurungan

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Joe Fandy Yoesman  telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jambi, Selasa (26/11/2019).

Asiang dinilai terbukti bersama sama Erwan Malik, Arfan, Saifuddin dan Zumi Zola untuk memberikan janji dan hadiah kepada anggota DPRD agar bersedia mengesahkan RAPBD Provonsi Jambi 2018 sebagai uang ketok palu.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan koperatif dan menyesali perbuatannya.

Asiang dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(am)





Artikel Rekomendasi