JAMBERITA.COM - Buntut dari Lakalantas yang melibatkan Mobil Dinas (Mobnas) DPRD Provinsi Jambi, akhirnya Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan instruksi untuk menegaskan kembali larangan tentang penggunaan mobnas diluar jam dinas. Baik itu untuk kepentingan pribadi maupun digunakan oleh anak pejabat nya.
Seperti diketahui, baru-baru ini publik dihebohkan dengan kejadian Lakalantas yang melibatkan kendaraan plat merah. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipakai oleh Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Setwan, yang diduga tampa sepengetahuan pimpinan.
Lalu kendaraan tersebut digunakan oleh anak dari Kasubbag Rumah Tangga dan memalukan nya, dalam insiden itu ada satu penumpang perempuan dalam keadaan tanpa busana yang berada didalam mobil milik Pemprov Jambi tersebut sehingga viral dan heboh di jagat maya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini membenarkan bahwa adanya beberapa point instruksi Gubernur Jambi Al Haris dalam menegaskan kembali terkait penggunaan kendaraan."Pertama, setiap Kepala OPD/Dinas untuk melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan melaporkannya ke sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah," tegasnya, Minggu (5/2/2023).
Kedua, kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam kerja kecuali mendapat izin dari pengguna barang. Kepala OPD/ pejabat esselon II/ setara di lingkungan Pemprov Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai Kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
"Point ke empat, kendaraan dinas dilarang digunakan oleh anak, keluarga dan kepentingan pribadi, kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang," tuturnya.
Selanjutnya pada poin ke enam, seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor."Setiap pelanggaran dalam instruksi tersebut, masyarakat dapat melaporkan nya kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Daerah Provinsi Jambi," pungkasnya.(afm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Dies Natalis HMI Ke-76, HMI-KAHMI Canangkan Pembangunan Graha Insan Cita
Buka Seminar Nasional, Al Haris Paparkan Kondisi dan Target Penurunan Stunting di Jambi
Duh, Data Pendukung Penerapan Sistem Elektronik Pemprov Jambi Dianggap Nol, Ini Hasilnya


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


