JAMBERITA.COM - Dalam tuntutan Jaksa KPK untuk Joe Fandy Yusman alias Asiang, pinjaman yang disebutkan oleh terdakwa tidaklah menjadi unsur untuk melepaskan terdakwa dalam tuntutan.
Hal ini dikarenakan uang 5 Miliar yang dipinjam oleh Arfan selaku Plt Kadis PUPR tidak akan dikembalikan. Karena tidak ada celah di dalam APBD untuk hal itu bisa dikembalikan.
Selain itu, tidak ada bentuk pembuktian yang sah bahwa uang 5 Miliar tersebut adalah murni sebuah pinjaman. Hal ini dikarenakan tidak adanya bentuk surat perjanjian terhadap pinjaman uang itu.
Bagaimana cara pengembalian uang tersebut dan juga jangka waktu pengembalian. Dengan hal itu, pasti ada pengharapan uang yang dipinjam tersebut diganti dengan cara lain, yaitu dalam hal pengerjaan proyek Pemprov Jambi untuk APBD 2018.
Ditambah lagi didalam fakta persidangan sebelumnya juga disebutkan bahwa Asiang akan tetap dapatkan jatah pengerjaan proyek APBD 2018. (am)
Pasca Anak Kasubag Lakalantas, Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Tentang Penggunaan Mobnas
Upayakan Ekspor Kopi Merangin, Pinto Jayanegara Temui Wakil Menteri Perdangan
Asiang Akan Tagih Hutang Rp1 Miliar Ke Apif Usai Selesai Jalani Hukuman
Kasus Suap Ketok Palu, Kontraktor Asiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Siang Ini Untuk Asiang, Ini Pasal yang Dilanggar
7 Saksi Dihadirkan di Sidang Effendi, Zainal dan Muhammadiyah


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



