JAMBERITA.COM- Anggota DPRD Provinsi Jambi, 2014-2019 Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, yang terjerat kasus suap pengawasan RAPBD Provinsi 2018, diterbangkan ke Jambi dan tiba siang ini Kamis (28/11/2019).
Dari informasi yang kami dapat, tiga tersangka KPK ini lngsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Indra Armendaris, penasehat hukum Elhelwi ketika dikonfirmasi terkait pelimpahan ini mengaku belum mendpaat informasi jika kliannya telah dibawa ke Jambi. Indra sendiri mengaku sedang berada di Sarolangun.
Namun begitu dia mengaku telah diberitahu dari pihak KPK terkait rencana pelimpahan ini. "Memang minggu lalu, diberitahukan terkait rencana pelimpahan ini, tapi hari ini saya belum dapat informasi apakah sudah dibawa ke Jambi apa belum," katanya.(*/sm)
Jumlah Uang Yang Didapat Untuk Ketuk Palu, Hasil Dari Fee Proyek yang Belum Dikerjakan
Selain Dapat Rp200 Juta, Mantan Kadis PUPR Ini Sebut Anggota Komisi III Minta Tambahan Rp175 Juta
Sidang Pemeriksaan Saksi Effendi Hatta Cs, Anggota Dewan Ini Tidak Hadir Karena Orientasi DPRD
Jaksa KPK Sebut Uang 5 Miliar Bukan Bentuk Pinjaman Karena Tidak Ada Perjanjian Sah
Kasus Suap Ketok Palu, Kontraktor Asiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Siang Ini Untuk Asiang, Ini Pasal yang Dilanggar


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



