JAMBERITA.COM- Tiga koper terlihat dibawa dua Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor PN Jambi siang ini sekitar pukul 13.40 wib Kamis (28/11/2019).
Tiga koper ini berisi sejumlah alat bukti dan surat dakwaan untuk tiga tersangka
atas nama Gusrizal, Sufardi Nurzain dan Elhelwi yang tersangkut kasus dugaan suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahunn (2017-2018).
Ketiganya sudah diterbangkan ke Jambi dan dibawa ke Lapas kelas II A Jambi.
Jaksa KPK Feby Dwiyandos yang tiba selesai menyerahkan berkas membenarkan jika mereka melimpahkan kasus ini Pengadilan Tipikor. "Iya pelimpahan," katanya.
Ia pun memperlihatkan buku tebal bersisi surat dakwaan dengan No 115/TUT/01/04/24/11/2019
Atas nama Gusrizal, Sufardi Nurzain dan Elhelwi. "Foto yang atasnya saja, isinya belum," katanya sambil tersenyum.(*/sm)
Sidang Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi : PH Sebut Unsur PMH & Persekongkolan Tak Terbukti
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Setelah Effendi Dkk, Giliran Tiga Tersangka KPK ini Dibawa ke Jambi
Jumlah Uang Yang Didapat Untuk Ketuk Palu, Hasil Dari Fee Proyek yang Belum Dikerjakan
Selain Dapat Rp200 Juta, Mantan Kadis PUPR Ini Sebut Anggota Komisi III Minta Tambahan Rp175 Juta
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
