KPK Limpahkan Kasus 3 Tersangka Suap Ketok Palu ke PN Tipikor Jambi



Kamis, 28 November 2019 - 13:57:35 WIB



JAMBERITA.COM-  Tiga koper terlihat dibawa dua Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor PN Jambi siang ini sekitar pukul 13.40 wib Kamis (28/11/2019).

Tiga koper ini berisi sejumlah alat bukti dan surat dakwaan untuk tiga tersangka 

atas nama Gusrizal, Sufardi Nurzain dan Elhelwi yang tersangkut kasus dugaan suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahunn (2017-2018).

Ketiganya sudah diterbangkan ke Jambi dan dibawa ke Lapas kelas II A Jambi.

Jaksa KPK Feby Dwiyandos yang tiba selesai menyerahkan berkas membenarkan jika mereka melimpahkan kasus ini Pengadilan Tipikor. "Iya pelimpahan," katanya.

Ia pun memperlihatkan buku tebal bersisi surat dakwaan dengan  No 115/TUT/01/04/24/11/2019

Atas nama Gusrizal, Sufardi Nurzain dan Elhelwi. "Foto yang atasnya saja, isinya belum," katanya sambil tersenyum.(*/sm)





Artikel Rekomendasi