JAMBERITA.COM- Tiga koper terlihat dibawa dua Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor PN Jambi siang ini sekitar pukul 13.40 wib Kamis (28/11/2019).
Tiga koper ini berisi sejumlah alat bukti dan surat dakwaan untuk tiga tersangka
atas nama Gusrizal, Sufardi Nurzain dan Elhelwi yang tersangkut kasus dugaan suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahunn (2017-2018).
Ketiganya sudah diterbangkan ke Jambi dan dibawa ke Lapas kelas II A Jambi.
Jaksa KPK Feby Dwiyandos yang tiba selesai menyerahkan berkas membenarkan jika mereka melimpahkan kasus ini Pengadilan Tipikor. "Iya pelimpahan," katanya.
Ia pun memperlihatkan buku tebal bersisi surat dakwaan dengan No 115/TUT/01/04/24/11/2019
Atas nama Gusrizal, Sufardi Nurzain dan Elhelwi. "Foto yang atasnya saja, isinya belum," katanya sambil tersenyum.(*/sm)
Saran Hapus Barcode BBM Kendaraan Mati Pajak, Sikap Ketua DPRD Jambi Dikritik Pengamat Hukum
Babak Baru Kasus Perumda Tirta Mayang, PH Rusdi Minta Oknum Polisi Pelapor Dihadirkan di Persidangan
Hakim Cecar Eks Dirak Tirta Mayang Jambi : 'Aneh, Tidak Ada yang Mau Mengakui Awal Mula Barang Ini'
Setelah Effendi Dkk, Giliran Tiga Tersangka KPK ini Dibawa ke Jambi
Jumlah Uang Yang Didapat Untuk Ketuk Palu, Hasil Dari Fee Proyek yang Belum Dikerjakan
Selain Dapat Rp200 Juta, Mantan Kadis PUPR Ini Sebut Anggota Komisi III Minta Tambahan Rp175 Juta
Mengapa Hanya Saya? Jeritan Hati Mustazal Mencari Keadilan di Sidang Perumda Tirta Mayang Jambi



