JAMBERITA.COM- KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus suap Uang Ketok Palu RAPBD 2017 dan 2018. Pekan lalu, lembaga anti rasuah ini sudah memeriksa 4 tersangka yakni Joe Fandi Yusman alias asiang, Muhammadiyah, Effendi Hatta dan Zainal Abidin dan langsung ditahan.
Artinya ada 6 lagi yang belum dipanggil dari 13 tersangka yang sudah ditetapkan.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini pihaknya hari ini menjadwalkan pemeriksaan 3 tersangka yakni atas nama SNZ, E dan G. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Febri dalam rilis tertulis yang diterima jamberita.com.
Seperti diketahui Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta.
Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Ungkap Sejumlah Kasus di Peringatan HBA ke 59, Ini Kata Kajati Soal Kasus Pipanisasi
Kasus Auditorium UIN Jambi Senilai Rp35 M Naik ke Tingkat Penyidikan, Ini Penjelasan Kajati
Kasus Beasiswa Pemprov Jambi Terus Ditindaklanjuti, Kajati: Nanti Ada Waktunya


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


