20 Orang Kelompok SMB Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka



Jumat, 19 Juli 2019 - 12:45:07 WIB



Barang Bukti yang Diamankan
Barang Bukti yang Diamankan

JAMBERITA.COM - Polda Jambi resmi menetapkan Ketua Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Muslim bersama 19 orang lainnya sebagai tersangka. Ini Setelah sehari sebelumnya Polda Jambi menangkap 45 orang yang diduga melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Batanghari.

Untuk diketahui penangkapan terhadap kelompok ini dilakukan oleh TNI/Polri kemarin Kamis, dan mereka langsung dibawa ke Mapolda untuk ditindaklanjuti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara instensif hingga Subuh tadi pagi, petugas menetapkan 20 tersangka pengrusakan dan penganiyaan pada akhir pekan lalu,” ungkap Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis saat menggelar konferensi pers, Jum'at (19/7/2019).

Tidak hanya menetapkan 20 orang tersangka, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan oleh petugas gabungan. Diantaranya, 11 pucuk senpi rakitan, amunisi tajam dan 25 pucuk senjata tajam. "Ini dalam upaya penegakan hukum yang humanis dan terukur dari tim gabungan TNI-Polri,” terangnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan langsung hadir dalam konfrensi pers ini. Ia menyesalkan adanya kejadian penjarahan dan penganiyaan oleh kelompok oknum masyarakat tersebut.

“Kita menyesalkan masih adanya perbuatan oknum masyarakat yang melanggar hukum,” sesalnya.

Pangdam juga mengucapkan terimakasih pada pihak Polda Jambi yang telah menegakkan hukum. “Tidak boleh ada negara dalam negara,” jelasnya.

Hadir dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Siginjai ini yaitu Gubernur Jambi, Danrem/042 Gapu dan Kejati Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi