JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Jambi Muslim dengan pidana 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan pada Senin (16/12/2019).
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan pertimbangan dan fakta persidangan terdakwa dinyatakan terbukti menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 160 KUHPidana dan pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 160 KUHPidana.
"Muslim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Kemudian, atas nama Wahid dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
"Usman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terangnya.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mempersilahkan kepada setiap para terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukum terdakwa masing - Masing.
"Para terdakwa akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut," terangnya.
Bahwa persidangan dilanjutkan dengan pembelaan /pledoi dari Penasehat hukum untuk terdakwa, Muslim, Deli, Slamet, Slamet Rusdianto, Triyono, Dadang, Arif, Nelson Purba, Johanes dan Umar.
"Persidangan dilanjutkan hari Rabu tanggal (18/12/2019) dengan agenda Pledoi /pembelaan dari terdakwa melalui penasehat hukum dan putusan,"jelasnya.(afm)
Polda dan Kejati Jambi Fasilitasi Warga SAD Bertemu Keluarganya yang Terlibat Kasus SMB
Soal Kasus SMB Komnas HAM Datangi Mapolda Jambi, Ini Kata Edy Faryadi
Soal Perkara SMB yang saat ini Berjalan, Ini Penjelasan Kejati Jambi
Pemulihan Aset Pemprov Jambi, Kejati Selamatkan Keuangan Negara Sekitar Rp1, Triliun Lebih
Pasca Lebaran SAH Fokus Agenda Legislasi Dan Program Kerja Aspirasi Dapil