JAMBERITA.COM - Sebanyak 59 kasus perkara Kasus Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Jambi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajati) terus berjalan di meja persidangan.
Beberapa diantara tuntutan terhadap terdakwa itu sudah selesai, karena ada yang dikenakan undang undang darurat.
Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Fajar R menyatakan bahwa perkara SMB ini melibatkan Suku Anak Dalam (SAD). Untuk perkara yang melibatkan SAD itu didahulukan dikenakan undang-undang darurat.
"Dari 59 perkara tersebut ada perkara yang terkait undang-undang darurat," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/12/2019) waktu lalu.
Menurutnya, rata rata Suku Anak Dalam (SAD) itu pada saat kejadian (penyerangan) ada membawa senjata kecepek. Karena itu hal yang biasa mereka bawa dalam rangka mencari makan/berburu babi.
"Suku Anak Dalam (SAD) biasa membawa itu (Kecepek), karena mereka mencari makan berburu (babi), jadi Suku Anak Dalam (SAD) ini kita dakwa Undang undang darurat sebagian besar sudah selesai," ujarnya.
SAD memang lebih dikedepankan karena diketahui bahwa saudara saudara Suku Anak Dalam (SAD) berdasarkan bukti fakta persidangan rata-rata mereka itu dipergunakan, untuk dijadikan bumper dan paling didepan.
"Karena para aktor intelektualnya mengetahui Suku Anak Dalam (SAD) ini dengan segala macam keterbatasannya, gampang dilakukan penghasutan atau pencucian atau untuk dicuci mindsetnya, diglobal untuk maju kedepan," terangnya.
Sementara para terdakwa lainnya seperti Ketua SMB Muslim, ada pasal 170 di Batanghari dan pasal 160 penghasutan di Distrik 8 PT. WKS. Kemudian ada juga dakwaan yang lain, ada pengeroyokan pemukulan terhadap anggota TNI/Polri dan juga pasal 363 pencurian dengan pemberatan di lokasi WKS.
"Ada yang mengambil komputer ada yang mengambil barang-barang PT. WKS Distrik 8, Basecam PT WKS, jadi perkara-perkara itu kita lakukan penuntutan berdasarkan dari berat ringannya perbuatan dia ketika melakukan kejadian itu di PT WKS," ungkapnya.
Penuntutan dilakukan berbeda beda karena juga dari 59 perkara tersebut ada aktor intelektualnya, ada yang turut melakukan, maupun yang menyuruh untuk melakukan."Jadi berbeda-beda sesuai dengan kadar perbuatannya masing-masing," tegasnya.
Kejaksaan berharap perkara kasus SMB segera selesai dan berjalan lancar. "Jadi mungkin dalam waktu dekat ini akan bisa selesai tuntutan, mudah mudahan perkara ini bisa sukses kita lakukan penuntutan dan putusannya," pungkasnya.(afm)
Kejati Jambi : Proyek Jalan Ujung Jabung Nol Progres Sejak 2011, Uang Rakyat Terbuang Percuma
BREAKING NEWS : Eks Kepala BPN Tanjabtim Ditahan, TSK Korupsi Jln Pelabuhan Ujung Jabung Rp11,6 M
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Pemulihan Aset Pemprov Jambi, Kejati Selamatkan Keuangan Negara Sekitar Rp1, Triliun Lebih
Kejaksaan Geledah dan Sita Dokumen Dugaan Korupsi di Kantor BPBD Kerinci
Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Aula UIN Jambi, 2 Lagi Belum Datang


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


