JAMBERITA.COM - Pernahkah Anda membayangkan karya seni atau konten kreatif yang Anda buat dengan susah payah justru dicuri orang lain, atau bahkan menghasilkan uang melimpah tapi masuk ke kantong orang yang salah? Jangan sampai hal ini terjadi pada Anda!
Kabar gembira datang untuk seluruh pelaku seni dan kreator di Provinsi Jambi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi baru saja membuka "keran" informasi besar-besaran mengenai cara melindungi hak cipta dan mengelola royalti agar karya Anda bisa menjadi sumber pasif income alias tambang cuan yang aman dan legal.
Melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Jambi Senin (25/5/2026), pemerintah turun tangan langsung untuk mengedukasi para pegiat ekonomi kreatif.
Mengapa Hak Cipta dan Royalti Begitu Krusial untuk Kreator?. Banyak pelaku seni yang masih fokus hanya pada proses pembuatan karya, namun melupakan perlindungan hukumnya. Padahal, di era digital saat ini, plagiarisme dan pemanfaatan karya tanpa izin sangat marak terjadi.
Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa royalti bukan sekadar formalitas hukum, melainkan hak ekonomi yang wajib diterima oleh pencipta. “Royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para pencipta. Dengan adanya sistem royalti yang baik, para kreator akan semakin termotivasi untuk terus berkarya," ujar Jonson.
Dengan mendaftarkan hak cipta, Anda tidak hanya mendapatkan pengakuan secara hukum (hak moral), tetapi juga hak untuk mendapatkan keuntungan finansial (hak ekonomi) setiap kali karya Anda digunakan untuk kepentingan komersial.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, mengupas tuntas bagaimana mekanisme pengelolaan royalti bekerja. Berikut adalah poin penting yang wajib dipahami oleh setiap kreator.
Langkah awal adalah mendaftarkan karya Anda ke Kemenkum untuk mendapatkan sertifikat resmi. ?Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), berfungsi sebagai penarik dan pendistribusi royalti dari pihak-pihak yang menggunakan karya Anda secara komersial (seperti hotel, kafe, atau platform digital).
Selanjutnya, penggunaan karya tanpa izin untuk kepentingan komersial dapat dijatuhi sanksi hukum yang berat sebagai konsekuensi bagi pencuri karya anda. Untuk itu, sebagai bukti nyata kemudahan proses ini, dalam acara tersebut Kanwil Kemenkum Jambi langsung menyerahkan lima sertifikat hak cipta kepada para pemohon yang sadar akan pentingnya perlindungan karya sejak dini.
Lebih lanjut, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum), Diana Yuli Astuti, berharap kegiatan ini mampu mendongkrak kesadaran ekosistem ekonomi kreatif di Jambi agar semakin sehat, produktif, dan berkelanjutan. "Bagi Anda para pelaku seni, musisi, penulis, desainer, videografer, dan kreator konten di Jambi," tambahnya, jangan tunda lagi! Lindungi aset berharga Anda sekarang juga sebelum terlambat.
Silakan daftarkan karya terbaik Anda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi untuk mengamankan hak cipta dan memastikan aliran royalti Anda mengalir dengan aman. Jadikan karyamu ladang uang yang terlindungi hukum!(afm)
Kreator Jambi Wajib Tahu! Ini Cara Amankan Hak Cipta & Royalti Biar Karya Jadi Tambang Cuan!
Komitmen Bupati Fadhil Arief Lestarikan Bahasa Daerah Diapresiasi Pusat
Hari Ini UNJA Kembali Cetak 4 Guru Besar Sekaligus, Siapa Saja Mereka?
20 Ton Kopi Fine Robusta asal Kerinci Diekspor ke Tiongkok, Pemprov Dorong Lewat Pelabuhan Jambi
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
APPSI Jambi Sambangi Kejati, Perkuat Advokasi Hukum dan Keamanan Pedagang Pasar Rakyat
TP-PKK Komitmen Perkuat Nilai Religius Daerah Melalui 'Gerakan Jambi Bersholawat'

