JAMBERITA.COM - Teka-teki mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian jumbo sebesar Rp144 miliar lebih yang menyasar 6.609 nasabah Bank Jambi pasca-peretasan pada Februari 2026 lalu kini mulai menemui titik terang.
Meski Rp18 miliar di antaranya dilaporkan telah berhasil dikembalikan, pihak manajemen bank pelat merah tersebut masih enggan gegabah dalam menunjuk hidung pihak yang bersalah di internal perusahaan.
Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil final dari audit forensik untuk mengurai secara detail benang merah dari kasus ini. Langkah ini dinilai krusial guna menghindari spekulasi liar mengenai siapa yang harus memikul tanggung jawab atas celah keamanan tersebut.
"Karena kita tidak bisa menerka-nerka ya. Jadi di situ kesalahan siapa, kejadiannya bagaimana, penyebabnya seperti apa, dan siapa yang bertanggung jawab nanti akan muncul dalam audit forensik tersebut," ujar Sudirman, kepada awak media, usai pelantikan pejabat eselon II Pemprov Jambi di Rumdis Gubernur, Kamis (16/7) malam.
Fokus penyelidikan internal saat ini juga mengarah pada sistem teknologi informasi yang diimplementasikan melalui kerja sama dengan pihak ketiga (vendor). Sudirman menjelaskan bahwa jika audit menemukan adanya unsur kelalaian atau kesalahan dari pihak penyedia teknologi, maka langkah penyelesaian akan diutamakan melalui jalur musyawarah terlebih dahulu.
Namun, ia menegaskan tidak menutup peluang hukum jika proses mediasi tersebut menemui jalan buntu.? Langkah pertama untuk penyelesaian melalui musyawarah mufakat demi ganti rugi. Langkah kedua, jika musyawarah gagal, kasus akan dibawa ke jalur hukum formal.
Terkait potensi sanksi (punishment) ataupun pertanggungjawaban dari jajaran direksi dalam fungsi pengawasan, Sudirman menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya akan didasarkan pada dokumen hasil audit forensik yang sah.
Di sisi lain, apresiasi tinggi diberikan kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi yang bergerak cepat menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku peretasan. Kendati demikian, pihak bank menegaskan bahwa penangkapan para pelaku ini berada di ranah hukum yang berbeda dengan upaya pemulihan kerugian materiil.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tapi itu tidak ada kaitan korelasi sama sekali dengan pengembalian (uang)," jelas Sudirman secara tegas.
Sementara itu, dampak nyata dari insiden siber ini masih dirasakan langsung oleh para nasabah. Hingga kini, layanan mobile banking Bank 9 Jambi masih belum dapat dioperasikan. Operasional mesin ATM pun belum berjalan optimal, di mana nasabah hanya diperbolehkan melakukan penarikan uang tunai dengan batas maksimal (limit) sebesar Rp5 juta rupiah per transaksi.(afm)
Audit Forensik Jadi Kunci: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Bobolnya Rp144 Miliar Bank 9 Jambi?
Jumat Berkah, Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Panen Raya Melon di Kuala Dasal
Resmi Dilantik, Kadis Perkim Jambi Nasrul Siap Kebut 555 Unit Bedah Rumah untuk Warga Miskin Ekstrem
Pasti Ada Solusi Episode 7: Menkum Tekankan Kepastian Penyelesaian Pengaduan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Koordinasi Pengisian CO Aplikasi SAKTI
SKK Migas MontD'Or Oil Tungkal Genjot Pengerajin & TP PKK Desa Mengupeh Naik Kelas!
Audit Forensik Jadi Kunci: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Bobolnya Rp144 Miliar Bank 9 Jambi?

