JAMBERITA.COM- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (KN) Sungai Penuh menggeledah kantor Dinas BPBD Kabupaten Kerinci terkait dengan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/12/2019).
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan pengeledahan tersebut dilakukan mencari dokumen terkait penanganan perkara Tipikor dalam Pekerjaan Jalan pungut Mudik-Sungai Kuning pada Dinas BPBD Kabupaten Kerinci TA 2017 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp5.000.000.000.
"Pegeledahan Kantor BPBD Kab.Kerinci tersebut berada di pusat perkantoran Bukit tengah Desa Siulak tinggi Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci," ujarnya.
Pengeledahan di Kantor BPBD Kab.Kerinci tersebut didasari dengan Surat perintah Pengeledahan Nomor : Print-674/l.5.13/Fd.1/12/2019 dan tim penyidik bertemu dengan Kepala BPBD Kabupaten Kerinci dan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kerinci.
"Hasil pengeledahan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membawa beberapa dokumen-dokumen terkait kasus yang sedang ditangani tersebut untuk di bawa," pungkasnya.(afm)
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Terdakwa Kasus Sabu 58 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kemenkum Jambi Dorong Pembentukan Produk Hukum Daerah Berkualitas
Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Aula UIN Jambi, 2 Lagi Belum Datang
Kasus Bukit Tengah Kerinci Dihentikan, Pembangunan Bisa Dilanjutkan
Bebas dari Lapas Nusa Kambangan, Didin Sudah Sampai di Rumah Jambi
Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis


