JAMBERITA.COM- Dalam ekspos akhir tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengungkap keputusan mengejutkan.
Dimana, Kejati menghentikan dugaan korupsi pembangunan komplek bukit tengah Kerinci dan pembangunannya dilanjutkan.
Aspidsus Kejati Jambi Ahsan mengatakan penghentian kasus tersebut sudah berdasarkan hasil pemeriksaan kontur tanah dan sejumlah ahli lainnya. "Kita hentikan dan dilanjutkan pembangunan,"katanya, Kamis (12/12/2019).
Seperti diketahui, terkait pengusutan kasus proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah ini tim penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah orang. Termasuk dua kontraktor pelaksana. Yakni, Salman Alfarisi dari PT Air Panas Semurup dan Zubir Dahlan dari PT Rangga Utama. Selain itu, Kejati juga memeriksa PPTK, Yonmansah dan Donel.
Proyek pembangunan komplek Perkantoran tersebut menghabiskan dana Rp 57 Miliar yang dianggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati (*/sm)
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Terdakwa Kasus Sabu 58 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kemenkum Jambi Dorong Pembentukan Produk Hukum Daerah Berkualitas
Bebas dari Lapas Nusa Kambangan, Didin Sudah Sampai di Rumah Jambi
Kembalikan Uang Ketok Palu ke KPK, Syahbabdar: Daripada Tidak Tenang, Itu Juga Bukan Duit Saya
Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis


