JAMBERITA.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, 2014-2019, AR Syahbandar mengakui sudah mengembalikan uang ketok palu yang diterimanya.
Ini diungkapkannya saat menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Elhelwi, Gusrizal dan Sufardi pada Kamis (12/12/2019).
Ia mengatakan awalnya dirinya yang meminta panjar 50-100 juta untuk memastikan kuorum pada paripurna RAPBD 2018. Ini dibicarakannya dengan Erwan Malik dan Arfan yang saat itu ada didalam pertemuan.
"Namun, mereka tidak menyanggupi hal itu. Dan sampai akhirnya adanya kepastian diberikan 200 juta per anggota dan kali dua untuk pimpinan," katanya.
Selain itu, dirinya juga akui sudah kembalikan uang tersebut kepada KPK. Hal ini dilakukannya agar merasa tenang. Uang itu dikembalikan lewat transfer rekening BNI.
"Daripada tidak tenang, itu juga bukan duit saya," sebutnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Sidang Pemeriksaan Saksi Untuk Elhelwi dkk, Mantan Pimpinan DPRD Jadi Saksi Lagi
2,5 Tahun Untuk Asiang, Penasihat Hukum Sebut Akan Diskusi Dengan Klien


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


