JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan keterangan saksi untuk terdakwa Elhelwi, Gusrizal, dan Supardi Nurzain dilaksanakan, Kamis (12/12/2019). Dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi ini, 6 orang dihadirkan sebagai saksi.
Adapun 6 orang tersebut adalah Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Dody Irawan, Imaduddin alias Iim, dan Apif Firmansyah. Saat ini semua saksi sedang dicerca pertanyaan oleh jaksa KPK.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Elhelwi, Gusrizal, dan Supardi Nurzain ini adalah kasus dugaan suap RAPBD 2017-2018. Dalam dakwaan sebelumnya, Elhelwi terima uang 950.000.000 juta, Supardi 500.000.000 juta, dan Gusrizal 440.000.000 juta. (am)
2,5 Tahun Untuk Asiang, Penasihat Hukum Sebut Akan Diskusi Dengan Klien
BREAKING NEWS: Asiang Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Denda Rp250 Juta
3 Anggota PKB Ngotot Tak Terima Uang Ketok Palu, 3 Lainnya Akui Kebagian
Penasihat Hukum Effendi Ini Tanya Korelasi Kehadiran Saksi Terhadap Kliennya


Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat

