JAMBERITA.COM - Majelis Hakim PN Tipikor Jambi jatuhkan vonis kepada Joe Fandy Yusman alias Asiang dengan pidana penjara 2, 5 tahun dengan denda Rp250 juta rupiah. Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara 4 bulan," sebut hakim ketua, Selasa (10/12/2019).
Hakim juga menyebut dalam putusannya, hukuman tersebut dipotong dari jumlah masa tahanan selama ini.
Joe Fandy Yusman alias Asiang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan ikut serta melakukan tindak pidana korupsi. "Atas hal itu, kami menolak pembelaan penasihat hukum yang ditujukan untuk terdakwa," ujarnya. (am)
3 Anggota PKB Ngotot Tak Terima Uang Ketok Palu, 3 Lainnya Akui Kebagian
Penasihat Hukum Effendi Ini Tanya Korelasi Kehadiran Saksi Terhadap Kliennya
Ada Saksi yang Tak Akui Terima Uang Ketok Palu, Zainal Sampaikan Keberatan
Edmond Sebut Tidak Terima Uang, Cek Man: Tidak Sempat Disampaikan


Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat

