JAMBERITA.COM - Sidang vonis untuk Joe Fandy Yusman alias Asiang untuk kasus dugaan suap RAPBD 2018 dimulai, Selasa (10/12/2019). Sidang ini merupakan sidang vonis pertama untuk 13 tersangka yang disebutkan oleh KPK sebelumnya.
Saat ini, sidang vonis masih berlangsung. Para majelis hakim membacakan pertimbangan dalam putusan berdasarkan hasil dari persidangan dan keterangan saksi serta bukti yang dibuka ketika persidangan. (am)
3 Anggota PKB Ngotot Tak Terima Uang Ketok Palu, 3 Lainnya Akui Kebagian
Penasihat Hukum Effendi Ini Tanya Korelasi Kehadiran Saksi Terhadap Kliennya
Ada Saksi yang Tak Akui Terima Uang Ketok Palu, Zainal Sampaikan Keberatan
Edmond Sebut Tidak Terima Uang, Cek Man: Tidak Sempat Disampaikan
Keterangan Sofyan Ali Mengejutkan, Anggota DPR RI Ini Tidak Tahu Kode Etik Dewan


Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat

