JAMBERITA.COM- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Provinsi Jambi terus berjalan.
Aspidsu Kejati Jambi Aksyam mengatakan, pada tanggal 25 November 2019 lalu pihaknya telah memanggil 5 orang saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"5 orang tersangka dan 3 orang yang hadir langsung ditahan, 2 orang lagi belum datang," ujarnya saat menggelar konferensi pers bersama Kejati Andi Nurwinah, Kamis (12/12/2019).
Mereka yang langsung ditahan yaitu, atas nama Iskandar, Zulkarnain, Joni Simbolon kemudian 2 lagi yang tidak hadir pada (25/11/2019) di panggil, satu orang diantaranya perempuan inisial K dan laki-laki inisial Rs.
"Masih kita panggil sudah dua kali, hari ini apabila ketiga kalinya nanti tidak datang maka kita masukkan dalam daftar DPO/buron, kemudian kita akan mencari upaya paksa," terangnya.
Nomor handphone kedua tersangka yang belum datang itu juga sekarang sudah bernada nonaktif alias tidak aktif lagi, menurutnya dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp 12,8 Miliar.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang swasta dan 1 orang PPK," pungkasnya.(afm)
Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Dinilai Bebas dari Unsur Korupsi
Bukan Main! UIN STS Jambi Gaet Kampus Sudan, Mahasiswa Afrika Segera Datang
Dua Terdakwa 58 KG Sabu di Jambi, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kasus Bukit Tengah Kerinci Dihentikan, Pembangunan Bisa Dilanjutkan
Bebas dari Lapas Nusa Kambangan, Didin Sudah Sampai di Rumah Jambi
Kembalikan Uang Ketok Palu ke KPK, Syahbabdar: Daripada Tidak Tenang, Itu Juga Bukan Duit Saya
Progres Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Capai 45 Persen, UPTD WDP Tinjau Lapangan

