JAMBERITA.COM- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Provinsi Jambi terus berjalan.
Aspidsu Kejati Jambi Aksyam mengatakan, pada tanggal 25 November 2019 lalu pihaknya telah memanggil 5 orang saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"5 orang tersangka dan 3 orang yang hadir langsung ditahan, 2 orang lagi belum datang," ujarnya saat menggelar konferensi pers bersama Kejati Andi Nurwinah, Kamis (12/12/2019).
Mereka yang langsung ditahan yaitu, atas nama Iskandar, Zulkarnain, Joni Simbolon kemudian 2 lagi yang tidak hadir pada (25/11/2019) di panggil, satu orang diantaranya perempuan inisial K dan laki-laki inisial Rs.
"Masih kita panggil sudah dua kali, hari ini apabila ketiga kalinya nanti tidak datang maka kita masukkan dalam daftar DPO/buron, kemudian kita akan mencari upaya paksa," terangnya.
Nomor handphone kedua tersangka yang belum datang itu juga sekarang sudah bernada nonaktif alias tidak aktif lagi, menurutnya dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp 12,8 Miliar.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang swasta dan 1 orang PPK," pungkasnya.(afm)
Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat
Wisuda UIN STS Jambi 2026: Rektor Lepas 910 Lulusan Sebagai Duta Peradaban dan Penjaga Harapan
Sasar Sistem Merit, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Koordinasi Penilaian Kompetensi Pegawai
Kasus Bukit Tengah Kerinci Dihentikan, Pembangunan Bisa Dilanjutkan
Bebas dari Lapas Nusa Kambangan, Didin Sudah Sampai di Rumah Jambi
Kembalikan Uang Ketok Palu ke KPK, Syahbabdar: Daripada Tidak Tenang, Itu Juga Bukan Duit Saya


Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat

