JAMBERITA.COM - Kajati Jambi mengklaim berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dikuasi pihak ketiga dengan nilai pemulihan uang negara sebesar Rp1 Triliun lebih.
Kepala Kejati Jambi Andi Nurwinah mengatakan di bidang perdata tata usaha negara ada 16 lokasi yang diserahkan untuk dilakukan pemulihan dan pendataan aset Pemprov yang dikuasai oleh pihak ketiga.
"SKK sudah kami laksanakan ada laporan surat kuasa khusus, kemudian pelayanan hukum telah kami lakukan dengan kegiatan 505 kegiatan di seluruh wilayah Jambi," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/12/2019).
Selanjutnya, ada 24 MoU, pendapat hukum adalah 12 kegiatan dan 2 kegiatan pendampingan, penyelamatan keuangan negara Rp25,5 miliar kemudian pemulihan keuangan negara ada Rp1,190 Triliun.
"Pemulihan ini sehubungan dengan lapangan terbang di Bungo Rp1 T lebih, kemudian ada PNBP telah kami setorkan Rp11,8 Miliar, jadi banyak sekali uang negara yang kita selamat kan," pungkasnya.(afm)
Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Dinilai Bebas dari Unsur Korupsi
Dua Terdakwa 58 KG Sabu di Jambi, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sidang Perdana Kasus Zat Kimia PDAM Tirta Mayang Ungkap Nama Dirut dan Lainnya, Dilanjutkan Eksepsi!
Kejaksaan Geledah dan Sita Dokumen Dugaan Korupsi di Kantor BPBD Kerinci
Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Aula UIN Jambi, 2 Lagi Belum Datang
Kasus Bukit Tengah Kerinci Dihentikan, Pembangunan Bisa Dilanjutkan
Progres Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Capai 45 Persen, UPTD WDP Tinjau Lapangan

