JAMBERITA.COM- Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.
Kali ini, barang bukti sebanyak, 1,2 kg sabu itu berhasil diamankan beserta tiga orang tersangka.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, tiga orang tersangka yang diamankan yakni Ismuar, Muhtar Intan, dan Syafrudin Abullah, yang semuanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
"Kita amankan di perbatasan Kota Jambi-Kabupaten Muaro Jambi. Tepatnya di dekat Jembatan Aurduri," ungkapnya saat mengelar konferensi pers, Selasa (21/5/2019).
Oleh tersangka, barang bukti 1,2 kg yang dibawa disembunyikan di dalam ban serap. "Barang bukti (sabu, red) yang kita amankan ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh," katanya.
Saat ditangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga tim dengan mudah mengamankan mereka."Saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," pungkasnya.(afm)
Gelar Tabur Bunga Hingga Yasinan, Puluhan Mahasiswa Aksi di Gedung DPRD Sikapi Persoalan Pemilu
Danrem 042 Gapu Safari Ramadan Bersama Forkopimda Muaro Jambi
SAH: Masyarakat Masih Berorientasi Gelar, Sementara Zaman Menuntut Kompetensi
SAH: Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Siswa Bentuk Perluasan Kesempatan Pendidikan
Buka Puasa Bersama Ratusan Masyarakat, WALHI Harap Ada Kemajuan Penyelesaian Konflik Sosial
PW KAMMI Provinsi Jambi Lakukan Aksi di KPU dan Kibarkan Bendera Kuning



