Calon DPD yang Mundur dari Parpol Wajib Buktikan dengan SK Pemberhentian



Rabu, 29 Agustus 2018 - 07:33:23 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM- Calon DPD RI dari kalangan pengurus partai politik (parpol) sepertinya belum bisa tidur nyenyak. Ini karena dalam penyerahan berita acara hasil verifikasi di Hotel BW Luxury tadi malam (28/8/2018) surat mundur yang disampaikan ke KPU tidak cukup. Mereka juga harus melampirkan SK pemberhentian dari pimpinan parpol yang berwenang.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan setelah keputusan MK beberapa waktu lalu, maka KPU RI sudah melakukan perubahan terhadap PKPU pencalonan. Salah satunya terkait dengan calon DPD RI dari kalanggan parpol. “Tidak cukup dengan surat pengunduran diri saja. Harus ada SK pemberhentian dari pengurus parpol berwenang yang mengeluarkannya,”kata Sanusi dalam acara ini tadi malam.

Sanusi mengatakan SK pemberhentian ini sendiri wajib diserahkan sehari sebelum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT). Yakni 19 September mendatang.

Ia pun mengingatkan calon DPD RI untuk bisa melengkapinya. Sehingga tidak ada alasan jika waktunya tidak cukup karena sudah disampaikan jauh-jauh hari. “Saya kira masih panjang waktunya. Dari sekarang hingga 19 September,”katanya.(sm)



Artikel Rekomendasi