JAMBERITA.COM- Calon DPD RI dari kalangan pengurus partai politik (parpol) sepertinya belum bisa tidur nyenyak. Ini karena dalam penyerahan berita acara hasil verifikasi di Hotel BW Luxury tadi malam (28/8/2018) surat mundur yang disampaikan ke KPU tidak cukup. Mereka juga harus melampirkan SK pemberhentian dari pimpinan parpol yang berwenang.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan setelah keputusan MK beberapa waktu lalu, maka KPU RI sudah melakukan perubahan terhadap PKPU pencalonan. Salah satunya terkait dengan calon DPD RI dari kalanggan parpol. “Tidak cukup dengan surat pengunduran diri saja. Harus ada SK pemberhentian dari pengurus parpol berwenang yang mengeluarkannya,”kata Sanusi dalam acara ini tadi malam.
Sanusi mengatakan SK pemberhentian ini sendiri wajib diserahkan sehari sebelum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT). Yakni 19 September mendatang.
Ia pun mengingatkan calon DPD RI untuk bisa melengkapinya. Sehingga tidak ada alasan jika waktunya tidak cukup karena sudah disampaikan jauh-jauh hari. “Saya kira masih panjang waktunya. Dari sekarang hingga 19 September,”katanya.(sm)
DCS 21 Nama Bakal Calon DPD RI Segera Diumumkan, Sanusi: Tidak ada Pencabutan Nomor Urut
Dinyatakan MS, KPU Serahkan Berita Acara 21 Bakal Calon DPD RI
Rekrut Tambahan Personil KPU Kabupaten, Apnizal: 12 Besar yang Lalu Didata Ulang
Jabatan Fasha Berakhir 4 November, Ini kata Pemprov Jambi Soal Usulan Nama Pj Walikota Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester I Tahun 2026

