JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mendampingi Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Agenda ini guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026 tentang Fasilitasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pendampingan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan sinergi guna memastikan regulasi daerah yang disusun selaras dengan kebijakan nasional.
Kedatangan rombongan disambut oleh Sekretaris Ditjen KI, Tessa Harumdila, didampingi Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, serta jajaran terkait. Sementara dari pihak legislatif, hadir Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Chandra Muzaffar Al Ghiffari, beserta wakil ketua, sekretaris, dan anggota pansus.
Sekretaris Ditjen KI, Tessa Harumdila, mengapresiasi inisiatif DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun Ranperda ini. Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, memperluas akses layanan, dan mendorong kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Dalam sesi konsultasi, jajaran Ditjen KI memberikan sejumlah masukan penting terkait substansi rancangan regulasi, meliputi, penguatan aspek perlindungan hukum, fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual dan pemberdayaan potensi daerah berbasis KI.
Pentingnya kolaborasi multipihak antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, hingga komunitas kreatif.
Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan langkah strategis agar Ranperda yang dilahirkan memiliki landasan hukum yang kuat, sinkron dengan aturan di atasnya, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
"Penyusunan Ranperda ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif, bernilai ekonomi, dan berdaya saing," ujar Jonson.
Melalui diskusi yang konstruktif dan interaktif ini, seluruh masukan yang diperoleh dari Ditjen KI akan dijadikan bahan penyempurnaan draf Ranperda. Regulasi ini ditargetkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, inovator, serta pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Jambi.(afm)
Setelah Pasus I, IW Soroti PI 10% PetroChina Jabung Mengarah pada Dugaan Kisruh Pembagian Hasil
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim
Gandeng Pansus I DPRD, Kemenkum Jambi Konsultasi Ranperda Kekayaan Intelektual ke Ditjen KI
Gubernur Al Haris Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah
Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas TNI-Polri untuk Masyarakat
Ombudsman Minta KPK Tindak Setiap Temuan Maladministrasi di Jambi, Terutama Perizinan!
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim

