JAMBERITA.COM - Gelombang desakan dan pengawasan ketat terhadap percepatan pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Jambi terus menguat. Setelah Ketua Pansus I DPRD Jambi Abun Yani bersuara lantang, kini Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, ikut angkat bicara guna memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut.
Politisi senior dari Fraksi Partai Golkar ini menyatakan sepakat dengan sikap Pansus I yang mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terdapat ketidakberesan angka. Menurut Ivan, ketidakterbukaan informasi mengenai perkembangan proses ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya masalah internal di jajaran pemerintah daerah.
"Saya mendukung penuh apa yang disampaikan oleh Ketua Pansus I (Abun Yani). Dengan adanya ketidakterbukaan soal proses ini, kami menduga masih adanya kisruh atau kendala serius yang dihadapi oleh Pemda, salah satunya terkait kepastian angka serta skema pembagian hasil," tegas Ivan Wirata pada Rabu (1/7/2026).
Dugaan Ivan Wirata diperkuat oleh rincian data resmi pada Matriks Status Proses PI 10% PetroChina Jabung per Juli 2026. Berdasarkan dokumen teknis tersebut, realisasi pendapatan daerah dari sektor migas ini ternyata masih menempuh perjalanan yang sangat panjang dan rawan konflik kepentingan antarwilayah penghasil.
Dari 10 tahapan wajib yang harus dilalui, posisi saat ini baru berjalan di Tahap 3 (Data Room & Due Diligence) dan tengah bersiap menuju Tahap 4 (Kajian Kelayakan).
Berdasarkan data dokumen, berikut adalah fakta perkembangan riil PI 10% PetroChina Jabung di lapangan, menurut Ivan Wirata.
Tahap 1 & 2 (Selesai): KKKS telah memberikan penawaran maksimal 10% dan entitas BUMD/SPV daerah telah ditunjuk serta disiapkan. Tahap 3 (Posisi Saat Ini): Nota Kesepahaman Rahasia (Non-Disclosure Agreement/NDA) serta berita acara pembukaan data telah ditandatangani sejak 12 November 2025. Saat ini, BUMD masih berkutat mempelajari aspek cadangan, produksi, lifting, harga, biaya operasi, hingga proyeksi arus kas.
Kemudian, Tahap 4 (Menuju Tahap Berikutnya): Proses analisis hukum, teknis, keuangan, risiko, dan skema pembiayaan PI belum mencapai keputusan atau pengumuman final.
Tahap 5 (Kesepakatan Daerah - Belum Final): Poin inilah yang diduga menjadi pemantik kisruh. Skema pembagian porsi pendapatan antar provinsi dan kabupaten penghasil statusnya tercatat belum final karena masih membutuhkan kesepahaman yang adil.
Lebih lanjut, dokumen status menunjukkan bahwa tahapan krusial seperti Tahap 6 (Persutujuan Pemerintah), Tahap 7 (Penandatanganan Perjanjian), hingga Tahap 8 (Closing & Efektif PI) seluruhnya berstatus "Belum Tercapai".
Hal ini berimplikasi langsung pada Tahap 10 (Manfaat ke Daerah), di mana dividen atau pendapatan asli daerah dari sektor ini diakui belum ada yang mengalir ke kas daerah, alias manfaat fiskalnya masih nol.
Kondisi riil ini berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah daerah yang berulang kali memasukkan serta mengetok proyeksi pendapatan dari PI 10% migas ini ke dalam postur APBD murni, termasuk dalam rancangan Proyeksi APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD Provinsi Jambi menegaskan tidak akan tinggal diam melihat ketidakpastian ini. Dengan solidnya dukungan dari pimpinan dewan seperti Ivan Wirata dan Pansus I, legislatif memastikan akan menguji seluruh dokumen hitungan hamparan migas tersebut secara detail demi transparansi dan hak rakyat Jambi.(afm)
Setelah Pasus I, IW Soroti PI 10% PetroChina Jabung Mengarah pada Dugaan Kisruh Pembagian Hasil
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim
Gandeng Pansus I DPRD, Kemenkum Jambi Konsultasi Ranperda Kekayaan Intelektual ke Ditjen KI
Komit Kawal PI 10 % Migas! Pansus I DPRD Jambi Ancam Bawa Ke KPK Jika Tak Sesuai Target
Ketua HKTI Jambi, SAH Minta Publik Pahami Penyesuaian Harga BBM, Dipicu Fluktuasi Minyak Dunia
SAH ungkap Hadiah Presiden Prabowo untuk Jambi Berupa Jalur Kereta Api
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim

