Komit Kawal PI 10 % Migas! Pansus I DPRD Jambi Ancam Bawa Ke KPK Jika Tak Sesuai Target



Rabu, 01 Juli 2026 - 12:26:04 WIB



Foto : Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Abun Yani (tengah).
Foto : Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Abun Yani (tengah).

JAMBERITA.COM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat percepatan pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini diambil guna memastikan hak daerah tersebut segera terealisasi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, Pansus I tengah menunggu perkembangan proses hubungan bisnis (business-to-business / B2B) yang sedang berjalan antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jambi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

"Masalah PI ini akan kita tindak lanjut. Saat ini kita menunggu progres B to B antara BUMD dengan K3S," ujar Abun Yani, yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra, Rabu (1/7/2026).

Abun Yani juga menyatakan bahwa proses Be to Be antara Pemerintah dan BUMD dengan K3S sedang berlangsung. Kendati demikian, tidak diktehaui secara transparan oleh pansus I. "Jujur pansus sama sekali tidak dilibatkan dan kita pun belum ada laporan. Baik dari pemerintah maupun BUMD," ungkapnya.

Pansus I masih menunggu hasil dari kesepakatan nanti. Andai kata kesepakatan nanti adanya indikasi yang tidak sesuai, tentu ini butuh waktu untuk pansus bedah. "Agar terang menderang, kita akan buka semuanya," tegasnya. 

Abun Yani menyatakan pihak legislatif akan mengevaluasi secara total keseriusan pemerintah daerah dan BUMD dalam mengupayakan perolehan saham maksimal dari K3S.  Jika hasil negosiasi tersebut terindikasi merugikan daerah atau tidak sesuai harapan, Pansus I siap mengambil langkah tegas.

"Andaikata tidak sesuai, kami tidak segan-segan akan membuka semua dokumen hitungan hamparan. Kita akan undang semua tenaga ahli yang berkompeten di bidang migas dan kita uji ini secara detail," tegasnya.

Ketegasan Pansus I bukan tanpa alasan. Proyeksi pendapatan dari PI 10 persen migas ini diketahui sudah berulang kali dimasukkan dan disahkan dalam struktur APBD, termasuk untuk Proyeksi APBD Tahun Anggaran 2026.

Jika target pendapatan tersebut kembali meleset akibat adanya ketidakberesan, Abun Yani memastikan perkara ini akan langsung dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum ini diambil agar masyarakat tidak menilai DPRD main-main dalam mengawasi kekayaan daerah.

"Kalau seandainya tidak sesuai dengan angka, ya mungkin ini akan kita bawa ke ranah hukum. Masalah PI ini nanti akhirnya akan kita sampaikan kepada APH baik Kejagung maupun KPK dan pandangan akhir pansus di paripurna," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi