JAMBERITA.COM - Ini kabar gembira bagi 12 besar hasil seleksi Calon KPU Kabupaten beberapa waktu lalu. Karena rekruitmen tambahan terhadap tambahan personil KPU Kabupaten sesuai dengan hasil Mahkamah Konstitusi (MK) akan diambil dari 12 besar ini.
Ini menyusul terbitnya Peraturan KPU nomor 27 tahun 2018 tentang seleksi KPU Provinsi dan kabupaten dan kota.
PKPU nomor 27 tahun 2018 menyatakan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilantik dengan jumlah 3 (tiga) orang, dilakukan penambahan menjadi 5 (lima) orang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Afnizal mengatakan pihaknya pihaknya akan mendata 12 besar calon anggota KPU yang mengikuti seleksi sebelumnya.
Lalu nama-nama ini akan diseleksi menjadi 7 nama melalui fit and proper tes oleh KPU provinsi.
"Kami tidak membuka pendaftaran baru namun diseleksi ulang dari seleksi KPU beberapa waktu lalu," ujar Afnizal.
Selanjutnya, tujuh nama ini akan diserahkan kepada KPU RI untuk diseleksi menjadi dua calon terpilih sementara lima nama lainnya menjadi cadangan.
Rencananya, 12 nama tersebut akan dikirim ke KPU RI. Dalam waktu dekat akan dikirimkan ke KPU RI.(sm)
Jabatan Fasha Berakhir 4 November, Ini kata Pemprov Jambi Soal Usulan Nama Pj Walikota Jambi
Tahapan Pencalonan DPD RI Rampung, KPU Akan Serahkan Berita Acara Malam ini
Pj Bupati Merangin Segera Dilantik, Ini Salah Satu Nama yang Disetujui Mendagri
Sidang Ajudikasi Dilanjutkan Kamis Ini, Bawaslu Minta KPU dan Parpol Lengkapi Bukti
Sidang Ajudikasi di Bawaslu, PAN Minta KPU Masukan nama Abdul Fatah
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester I Tahun 2026

