Sidang Ajudikasi PAN dan PBB di Bawaslu Digelar Hari ini



Senin, 27 Agustus 2018 - 05:42:42 WIB



Asnawi
Asnawi

JAMBERITA.COM - Setelah mediasi dua hari gagal dilakukan, sengketa antara PAN dan PBB dengan KPU Provinsi Jambi dilanjutkan sidang ajudikasi. Ini terkait dicoretnya satu caleg mereka karena mantan napi korupsi.

Sidang ajudikasi sengketa Pemilu akan digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi hari ini, Senin (26/8/2018).  “Sudah kita agendakan, insya Allah dimulai dimulai Senin besok (hari ini, red) digelar di kantor Bawaslu Provinsi Jambi,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi.

Asnawi mengungkapkan, sidang pertama pemohon PAN pada pukul 08.30 WIB. Selanjutnya sidang kedua dengan pemohon PBB dimulai pada pukul 13.00 WIB. “Untuk PKB permohonan sengketanya tidak teregister karena belum memenuhi syarat. Jadi hanya dua yang masuk ke ajudikasi,” teranngnya.

Pada sidang perdana agendanya yakni permbacaan permohonan dari para termohon. Kemudian dilanjutkan dengan jawaban termohon terhadap sengketa yang diajukan. “Sidang kedua daftar alat bukti dan kesaksian para saksi. Jika ada, bisa juga dihadirkan saksi ahli,” terangnya.

Setelah sidang kedua dilakukan, pihaknya akan segera mengambil keputusan pada sidang ketiga. “Setelah pembuktian sidang selanjutnya putusan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi menyebutkan dalam mediasi tersebut tidak ditemukan kesepakatan. KPU masih mempertahankan keputusan untuk tidak mengakomodir eks narapidana korupsi dalam daftar calon sementara.  "Karena tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke sidang ajudikasi," terangnya.

Menurutnya, keputusan KPU sudah sesuai dengan komitmen yang pertama dengan tetap melaksanakan dengan proses yang sudah ditetapkan yaitu Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dimana di dalamnya titik kewenangan KPU untuk membentuk peraturan KPU yang menjadi acuan dalam mengelola proses tahapan pencalonan.

“Pasal  4 sudah jelas disebutkan bahwa partai politik dalam menyeleksi calegnya harus demokratis dan terbuka.  Ayat berikutnya dalam menyeleksi secara demokratis dan terbuka tersebut agar pimpinan politik tidak memasukkan mantan terpidana kejahatan seksual pada anak, mantan terpidana narkoba dan mantan terpidana koruptor,”terangnya.

 Kemudian dipertegas dengan pasal 18 ayat 15, apabila KPU masih menemukan kedalam berkas ada bacaleg yang masuk kategori tersebut, maka KPU menyampaikan kepada pimpinan Partai untuk segera diganti. “Dalam proses mediasi kita akan berpegang teguh terhadap apa yang telah kita putuskan, jadi tidak mungkin kami menerima dan kembali memasukan Baceleg yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.(sm)



Artikel Rekomendasi