JAMBERITA.COM - DPW PAN Provinsi Jambi meminta KPU Provinsi Jambi memasukkan kembali nama Abdul Fattah dalam daftar caleg DPRD Provinsi Jambi.
Ini setelah dicoret KPU karena bertentangan dengan PKPU. Dimana mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri.
Ini disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara KPU dan PAN tadi pagi Senin (27/8/2018).
Pemohon yakni PAN dihadiri kuasa hukum Edy Syam dan rekan, dan Khusaini sekretaris PAN. Sementara pihak termohon KPU Provinsi Jambi dihadiri lima komisioner KPU Provinsi Jambi.
Pemohon yakni Partai Amanat Nasional yang dibacakan kuasa hukum Edy Syam mengajukan mengajukan penyelesaian sengketa pemilu legislatif tentang daftar calon sementara anggota legislatif terhadap KPU Provinsi Jambi.
Dalam hal ini minta agar Bawaslu Provinsi Jambi menjatuhkan mengabulkan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Agar nama Abdul Fatah dapil Batanghari-Muarojambi dapat dimunculkan dalam daftar calon sementara anggota legislatif Provinsi," katanya dalam permohonan.
Selain itu dalam permohonan PAN juga meminta pada KPU Provinsi Jambi untuk mengakomodir permintaan tersebut.(*/sm)
Caleg Ramai Berkampanye di Medsos, Bawaslu yang Penuhi Unsur Kampanye sudah Discreenshhot
Lakukan Pendidikan Politik, SAH Rapatkan Barisan Gerindra Hadapi Pilpres 2019
Najwa Shihab dan Erick Thohir Masuk Bursa Ketua Timses Jokowi
Ahmad Dani Batal Hadir deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester I Tahun 2026

