JAMBERITA.COM- Berbeda dengan Pilkada, KPU tidak lagi menfasilitasi alat peraga kampanye (APK) caleg dalam Pemilu legislatif 2019 mendatang. Hal ini tertuang dalam PKPU No 23 tahun 2018 yang mana KPU hanya memfasilitasi pemasangan APK.
Komisioner KPU Kota Jambi Hazairin mengatakan, dalam PKPU peserta Pemilu dalam hal ini partai politik pembuatan materi, desain serta pembiayaan APK dilakukan oleh peserta Pemilu. "KPU disini hanya memfasilitasi pemasangan APK yang dibuat oleh peserta Pemilu. Untuk titik pemasanhan sendiri sesuai penetapan KPU melalui rakor bersama nantinya," ujar Hazairin.
Di PKPU sendiri, selain memfasilitasi pemasangan APK kampanye yang bisa difasilitasi oleh KPU sendiri adalah iklan media dan debat Presiden. Hal ini pun bisa dilakukan dengan melihat kemampuan dari keuangan masing masing KPU.
"Intinya nanti pasti kita akan rakor dulu dengan Parpol dan Pemda terkait lokasi pemasangan APK. Dan juga batas ukuran APK ya, ukuran APK ini kalau baliho maksimal besarnya 4 x 7 meter dan sapnduk maksimal 1.5 x 7 meter," jelas Hazairin. (sm)
Rekrut Tambahan Personil KPU Kabupaten, Apnizal: 12 Besar yang Lalu Didata Ulang
Jabatan Fasha Berakhir 4 November, Ini kata Pemprov Jambi Soal Usulan Nama Pj Walikota Jambi
Tahapan Pencalonan DPD RI Rampung, KPU Akan Serahkan Berita Acara Malam ini
Pj Bupati Merangin Segera Dilantik, Ini Salah Satu Nama yang Disetujui Mendagri
Sidang Ajudikasi Dilanjutkan Kamis Ini, Bawaslu Minta KPU dan Parpol Lengkapi Bukti
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester I Tahun 2026

