JAMBERITA.COM- Jadwal Kegiatan Cabang Lomba dalam rangka Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 48 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2018 di Kabupaten Batang Hari dimulai pada Hari ini, Minggu (22/07/2018) pagi.
Adapun Cabang Lomba yang dilaksanakan pada Hari ini yaitu, Tartill Al-Qur'an dan Berzanji Marhaban, Cabang Tilawah Golongan Dewasa dan Qiroat, Cabangan Tilawah Golongan Remaja,Cacat Netra dan Anak-anak, Cabang Hifzhil Al-Qur'an Golongan 1 juz dan 5 Juz Tilawah.
Selanjutnya Cabang Hifzhil Al-Qur'an Golongan 10,20 dan 30 Juz. Cabang Tafsir Golongan Bahasa Arab,Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Cabang Fahmil Al-Qur'an dan Syarhil Al-Qur'an, Cabang Khattil Al-Qur'an, dan Cabang Menulis Makalah Ilmiah Al-Qur'an.
Kafilah Kabupaten Batang Hari pada hari ini tampil sebanyak 28 orang peserta yang mengikuti beberapa cabang baik Putra maupun Putri serta grup.
Cabang Lomba yg diikuti Kabupaten Batang Hari pada Hari ini diantaranya, Tartil Al-Qur'an 2 peserta dan Berzanji Marhaban Wanita berjumlah 5 orang peserta. Tilawah Anak-anak 3 orang Peserta, Tilawah Qiroat 2 orang peserta,Hifzhil 10 Juz 2 orang peserta, Tafsir Bahasa Indonesia 2 orang peserta, Fahmil Putra 3 orang peserta, Syarhil Putri 3 orang peserta, Khattil Naskah Al-Qur'an 2 orang peserta, Khattil Mushaf, 2 orang peserta, dan Menulis Makalah Ilmiah Al-Qur'an 2 orang peserta.
Beberapa Cabang Lomba yang belum diikiti oleh Kafilah Batang Hari akan dil anjutkan besok pada senin (23/07) pagi sampai dengan selesai sesuai dengan nomor undian yang telah ditentukan. (*/sm)
Batang Hari Bersiap Revitalisasi Benteng Tembesi dan Bangun Museum Sejarah
HAORNAS ke-43: Bupati Batang Hari Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga dan Jaga Fasilitas Publik
Bupati Fadhil Arief Paparkan Manajemen Talenta ASN Batang Hari di BKN Pusat
Tawarkan Beragam Pilihan Fakultas Unggulan, UMB Siap Terima 900 Mahasiswa Baru Tahun 2018
Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Berhasil Diringkus Polres Tebo
Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 8 Meter, Begini Penampakannya
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan



