JPU Tuntut Terdakwa Kasus Tirta Mayang, PH : Pokok Perkara tak Terbukti, Minta Terdakwa Dibebaskan



Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:04:33 WIB



Foto : PH Wahyu Agus Prayugo bersama Tim/JMB.
Foto : PH Wahyu Agus Prayugo bersama Tim/JMB.

JAMBERITA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut tiga terdakwa dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Tirta Mayang Jambi. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/10/2026).

Mantan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Mayang Jambi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp75 juta. Sementara Kepala ULP Perumda Tirta Mayang Jambi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp75 juta.

Sedangkan Direktur PT DHS selaku penyedia, Rusdi Wahab, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.

Untuk Rusdi Wahab, JPU juga menuntut apabila denda Rp100 juta tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, SH, MH bersama tim, menyoroti tuntutan yang dibacakan JPU.

Menurut Wahyu, dalam tuntutan tersebut dakwaan primer terhadap kliennya tidak terbukti. Ia pun berharap Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam menjatuhkan putusan.

“Tadi kita dengar sama-sama tuntutan yang dibacakan jaksa bahwa primernya tidak terbukti. Apalagi subsidernya, mudah-mudahan ke depan Majelis Hakim memutuskan bebas,” ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, sidang berikutnya akan memasuki agenda pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

“Sidang selanjutnya pledoi, kemudian langsung replik dan duplik,” katanya.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite tersebut masih berproses di PN Jambi. Tuntutan JPU bukan merupakan putusan pengadilan, sehingga para terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan.(afm)





Artikel Rekomendasi