JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial N.E., I.D., H.W., N.A.S., dan R.S. Tersangka N.E. merupakan Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Saat ini, N.E. menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.
Kemudian I.D. selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya H.W., seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut. N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia kegiatan, serta R.S. yang merupakan tenaga pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna sekaligus surveyor.
“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP. Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat,” ujar Kajari Jambi Dr. Kamin.
Menurut Kamin, hasil penyidikan mengungkap adanya kesepakatan sejak awal 2024, sebelum pelaksanaan tender kegiatan.
Tersangka N.E. selaku PA dan I.D. selaku PPK disebut telah melakukan kesepakatan dengan H.W. sebagai broker dan N.A.S. sebagai penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah.
Sebagai imbalannya, penyedia disebut berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pekerjaan seharusnya mencakup survei dan validasi terhadap subjek dan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, penyidik menyebut pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan.
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Bahkan, sebagian besar honor atau gaji tenaga tersebut disebut tidak dibayarkan dan tanda terima pembayaran gaji diduga dipalsukan.
Penyidik juga menduga N.A.S. dan R.S. melakukan rekayasa terhadap hasil pekerjaan pemutakhiran pajak daerah.
Hasil pekerjaan berupa tabel inventori data pajak disebut dibuat seolah-olah telah melalui proses survei dan validasi bersama ketua RT dan lurah. Namun, menurut penyidik, proses tersebut tidak dilakukan.
Data yang diserahkan disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta tidak melalui proses survei dan validasi sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak.
Penyidik menemukan sejumlah persoalan pada output pekerjaan, di antaranya dokumen tabel inventori data pajak yang disebut bukan berasal dari hasil survei, melainkan menggunakan data dari DHKP lama yang diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.
Selain itu, proses validasi hasil survei data pajak kepada ketua RT juga disebut tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web disebut tidak tercapai.
Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kejari Jambi juga telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pada tahap penyidikan. Para tersangka ditahan di dua lokasi, yakni Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara subsidiair, para tersangka disangkakan dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan lainnya sebagaimana dakwaan primair.
Kejari Jambi menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemutakhiran pajak daerah tersebut.(afm)
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Tirta Mayang, PH : Pokok Perkara tak Terbukti, Minta Terdakwa Dibebaskan
Kejari Jambi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemuktahiran Pajak Daerah
Biaya Haji 2027 Lebih Murah, SAH Sebut Kado Ulang Tahun Komandan Dasco ke 59
Dugaan Pengeroyokan di SMAN Titian Teras Jambi Mencuat, Korban Mengaku Ditampar dan Ditendang
Sidang Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi : PH Sebut Unsur PMH & Persekongkolan Tak Terbukti
Kemenkum Jambi Koordinasi ke Ditjen AHU Bahas Pembatalan SK hingga Notaris Pensiun
Mahasiswa Merah Serukan Aksi di Kantor Gubernur Jambi, Soroti Kinerja DPRD

